Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Adakan Rakor Lintas Sektor Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan, bertempat di kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Jl. Willem AS No. 09 Palangka Raya, Kamis (12/12/2024).
Rakor tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, perwakilan Polda Kalteng, Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng, BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Kalteng, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, serta Tim Internal Control System (ICS) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.
Baca juga : Dishub Kobar Gelar FKP Terkait Standar PelayananPada kesempatan ini, Staf Ahli Gubernur Prov. Kalteng Yuas Elko menyampaikan pentingnya pertemuan rapat koordinasi pengawasan keamanan dan mutu pangan segar terkait hasil temuan kandungan formalin pada ikan teri medan/teri nasi/teri toge dan cumi kering sudah tersebar.
"Terkait hal ini, segera lakukan pembinaan dan pengawasan pada pelaku usaha sampai distributor. Diharapkan peran pemerintah bersama antar lintas sektor untuk mengatasi hal tersebut, karena sudah meresahkan masyarakat akibat dampak dari formalin yang berbahaya bagi kesehatan manusia," ungkapnya.
Disampaikan pula, pemerintah dan berbagai pihak lintas sektor yang terkait agar berkolaborasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, segera menindaklanjuti untuk mengetahui asal usul distribusi ikan teri nasi/teri toge dan cumi kering yang tercemar formalin. Tidak hanya pada pangan saja namun juga perlu dilakukan pengawasan pada makanan dan minuman.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng A. Elpiansyah menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk melaksanakan peningkatan pengawasan keamanan pangan dan mutu keamanan pangan sesuai dengan tugas fungsi instansi terkait, seperti pembinaan sampai penindakan kepada pelaku usaha maupun distributor yang sudah mengedarkan ikan teri medan/teri nasi/teri toge dan cumi kering yang tercemar formalin.
Menurutnya, pengujian pada sampel ikan teri medan/teri nasi/teri toge dan cumi kering sudah dilaksanakan empat kali, ternyata hasilnya positif tercemar formalin.
"Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha pangan sama-sama bertanggung jawab menjamin pangan yang sudah beredar di pasar. Diharapkan, kita bisa bekerja sama dan berkoordinasi antar lintas sektor menjaga keamanan pangan dan mutu pangan," harapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Apabila pangan yang beredar ada terkontaminasi bahan berbahaya seperti formalin, maka sangat berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
"Bahan pangan yang aman berarti tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia, seperti menimbulkan penyakit atau keracunan. Sedangkan bahan pangan layak merupakan keadaan yang normal, tidak menyimpang seperti busuk, kotor, pangan segar harus bermutu baik, kalau tidak aman bukan pangan," tutupnya.
(Hanpang-ES)/Edt:WP