Dukung Pemanfaatan DBH Sawit secara Maksimal, Disbun Prov. Kalteng Selenggarakan Rapat Pembahasan RKP DBH Sawit 2025

MMC Kalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Hotel Bahalap pada Rabu, (11/12/2024).
Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni, dalam sambutannya singkatnya menyampaikan bahwa peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit yakni dengan memfasilitasi pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DBH Sawit bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, “Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan teknis kegiatan, yang didanai oleh DBH Sawit di tingkat kabupaten/kota”, ucap Sri Widanarni.
Baca juga : Sebanyak 883 Bidang Tanah Disidangkan Panitia Pertambangan Landreform“Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil bisa tercapai, dalam rangka untuk menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif, dan atau untuk meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah”, imbuhnya.
Selanjutnya Sri juga menyoroti tantangan penurunan alokasi DBH Sawit di Kalteng selama 3 (tiga) tahun terakhir, yakni pada tahun 2023 alokasi dana mencapai Rp. 289,46 miliar, namun di tahun 2024 turun menjadi Rp. 256,17 miliar, dan diperkirakan pada tahun 2025 alokasi dana hanya Rp.117,88 miliar, “penurunan ini menadi tantangan besar bagi kita, sehingga kami perlu memastikan penggunaan dana agar dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Prov. Kalteng, H. Rizky Badjuri, dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH Sawit tahun 2025, “Hal ini penting dilakukan agar tepat sasaran, dan sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023”, jelas Kadisbun.
“Semoga hasil rapat pembahasan RKP ini dapat mendukung pemanfaatan DBH Sawit secara maksimal demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Berikutnya Kadisbun menambahkan bahwa, rapat ini juga melibatkan berbagai dinas terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda).

Hadir sebagai narasumber secara daring dalam rapat pembahasan RKP DBH Sawit Tahun 2025 tersebut, dari Kementerian Keuangan RI, Kementerian PUPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pertanian RI, dan Kementerian LHK RI.(levri/Jannah/Rahma/Femi)/Edt:WP