Badan Pendapatan Daerah Prov Kalteng Selenggarakan Rakor dan Rekon Evaluasi Sinergi Optimalisasi Pengelolaan Opsen

MMCKalteng – Palangka Raya – Bapenda Prov. Kalteng menyelenggarakan Rakor dan Rekon Evaluasi Sinergi Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dan Mitra Kerja pada 6-7 Maret 2025, di Aula Bapenda Prov. Kalteng. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan Mitra Kerja dari Paguyuban Dealer se-Kota Palangka Raya, serta Bank Kalteng.
Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota saling bersinergi untuk melaksanakan kebijakan Opsen Pajak Daerah. UU Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) mengatur tiga jenis opsen yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca juga : Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur Bagi Pemuda Pulang Pisau dengan Pelatihan Kewirausahaan“Opsen sudah mulai berjalan sejak 5 Januari 2025 dan sinergi ini melalui role sharing atau berbagi peran antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga cost sharing atau pendanaan,” jelas Anang Dirjo dalam paparannya.

Selanjutnya, Kaban Bapenda Kota Palangka Raya menyampaikan laporan bahwa Bapenda Kota Palangka Raya telah menganggarkan cost sharing Opsen dan melakukan sosialisasi pada media sosial.
Sementara itu, Kabid mewakili Kaban Bapenda Barito Timur juga melaporkan bahwa cost sharing pada Kabupaten Barito Timur masih dianggarkan setengah dari anggaran seharusnya. Beberapa usaha lain untuk meningkatkan PAD Pemkab dan Pemkot juga melaksanakan program penghapusan plat non KH di wilayah Kalimantan Tengah.

Menanggapi penyampaian laporan dari beberapa perwakilan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Kabid Pajak Daerah di Bapenda Prov. Kalteng Robert Coven menyampaikan terima kasih pada pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendukung program untuk menghapuskan plat non-KH. “Kami berharap semua masyarakat dan pelaku usaha di Kalteng dapat menggunakan plat KH secara menyeluruh,” tuturnya.
Robert Coven juga menyampaikan bahwa pajak di Kalimantan Tengah lebih rendah di bandingkan dengan Kalimantan Selatan yang pajaknya 10%, sedangkan Kalimantan Tengah hanya 7,5%. “Ini adalah upaya untuk mendukung dan meringankan pajak untuk pelaku usaha,” tukasnya. (Bapenda Prov Kalteng/Foto:Soedar)