Harga TBS Kalteng Periode I Bulan Juli 2025 Kembali Naik di Angka Rp3.166,20

MMCKalteng – Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun dan Indeks K untuk periode I bulan Juli tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan rapat Penetapan Harga TBS dan Perhitungan Indeks K, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga : Bupati Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT TahunanPelaksanaan penetapan harga ini, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah disampaikan oleh 24 perusahaan penyuplai data, per tanggal 1 s.d. 15 Juli 2025, maka diperoleh hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Juli 2025, yakni CPO sebesar Rp13.622,49, naik sebesar Rp276,96 dari periode sebelumnya, demikian pula dengan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) Rp10.223,98 naik sebesar Rp60,65 dan indeks “K” sebesar 90,12%.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan bahwa pada periode I bulan Juli 2025, harga TBS Sawit Kalteng mengalami kenaikan pada semua umur tanaman. “Hal ini terlihat setelah dilakukan perhitungan harga dan indeks K," ucapnya.
“Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga kita, yaitu Kalbar,” sambung Kabid Lohsar.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS Kalteng, maka untuk periode I bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.315,02 umur 4 (empat) tahun Rp2.527,12 umur 5 (lima) tahun Rp2.730,63 dan umur 6 (enam) tahun Rp2.810,13.
Berikutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.866,30, pada umur 8 (delapan) tahun Rp2.992,76, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.071,95, dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.166,20.
Selanjutnya ia menegaskan pula, bahwa daftar harga TBS kelapa sawit di atas merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng khususnya plasma, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar diterima petani. “Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun”, tandasnya.

Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi. (levri)/Edt:WP