Pemprov Kalteng Tindaklanjuti Evaluasi RPJMD 2025–2029, Sinkronkan Program Huma Betang Sejahtera ke Dalam Renstra Perangkat Daerah

MMCKalteng – Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperida) menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini juga bertujuan untuk memastikan penyelarasan program prioritas Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Fredy Darinton selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah mewakili Kepala Bapperida, didampingi Fungsional Perencana Ahli Madya Luqman Alhakim.
Baca juga : Lomba Kadarkum Tingkat Kesadaran Hukum MasyarakatDalam arahannya, Fredy menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat hasil koreksi bersama terhadap dokumen RPJMD dan Renstra PD pasca-evaluasi bersama Ditjen Bina Bangda Kemendagri serta reviu APIP dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan ini harus diselaraskan dengan indikator resmi yang termuat dalam sistem nasional.
“Seluruh indikator outcome dan kinerja wajib mengikuti format dan substansi yang telah ditetapkan dalam pemutakhiran SIPD, termasuk ketentuan dari Instruksi Menteri dan NSPK yang berlaku. Jika ada data yang tidak muncul dalam tabel, silakan dicek kembali tagging-nya,” tegas Fredy.
Ia juga mengingatkan agar pagu anggaran dalam Renstra perangkat daerah disesuaikan dengan rumusan akhir yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD 2025–2029. Koreksi data harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan dokumen yang akan ditarik ke sistem SIPD benar-benar valid dan akurat.
Sementara itu, Luqman Alhakim menjelaskan bahwa data yang akan menjadi dasar perencanaan dan penganggaran harus bersumber dari SIPD.
“Semua data harus valid, dapat ditelusuri, dan terekam dalam sistem. Jangan sampai kita menggunakan data yang tidak tersinkronisasi dan mengakibatkan indikator tidak terbaca dalam sistem nasional,” ujar Luqman.
Dalam kesempatan tersebut Fredy menegaskan bahwa program Kartu Huma Betang Sejahtera merupakan bagian dari prioritas utama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang harus diakomodasi dalam Renstra masing-masing perangkat daerah.

“Program ini dirancang untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, serta mendorong produktivitas masyarakat pedesaan dan kawasan tertinggal,” tutur Fredy.
Kartu Huma Betang Sejahtera yang menjadi ikon program pro-rakyat Pemprov Kalteng, memuat delapan jenis intervensi utama, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), operasi pasar sembako murah, pendidikan gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, bantuan untuk petani dan nelayan, hingga bantuan rumah bagi guru. Seluruhnya diarahkan untuk menyasar kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah, sesuai basis data desil kesejahteraan yang telah dihimpun melalui Dukcapil, Dinsos, dan BPS.
“Kartu Huma Betang Sejahtera bukan sekadar janji politik, tetapi bentuk keberpihakan konkret pemerintah terhadap masyarakat kecil. Perangkat daerah harus mampu menerjemahkan program ini dalam bentuk kegiatan nyata yang teranggarkan dalam Renstra masing-masing,” pungkas Fredy.
Ia menambahkan bahwa seluruh usulan kegiatan yang mendukung KHBS harus disampaikan secara tertulis paling lambat tanggal 5 Agustus 2025. Usulan tersebut nantinya akan dikompilasi oleh Bapperida dan dilaporkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan agar dapat masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026 hingga 2029.
Rapat ini juga menjadi ajang pemantapan langkah teknis antara Bapperida dan seluruh perangkat daerah agar penyusunan dokumen Renstra tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga selaras dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, yakni “Mengangkat harkat martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan lokal dalam bingkai NKRI menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.”
Seluruh data yang disampaikan dan dikompilasi dalam forum ini akan menjadi input utama dalam pemutakhiran dokumen SIPD, yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses evaluasi dan monitoring pembangunan lima tahunan mendatang.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat mengakselerasi sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran secara lebih sistematis dan terarah. Sinergi antara dokumen RPJMD, Renstra PD, dan program prioritas KHBS menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok Kalimantan Tengah.
Tampak hadir Kepala Perangkat Daerah Terkait, Pejabat Administrator dan Pengawas dari Biro-biro di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Pejabat Teknis dan Perencana dari Bapperida Prov. Kalteng (ARK/Foto:10_D)