Dinas ESDM Prov. Kalteng Tegaskan Peran Dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah

MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menegaskan perannya dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal yang disampaikan saat Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah tentang Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, KARHUTLA dan Hutan Adat Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025).
Kepala DESDM mengatakan, di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Dinas ESDM melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Fokusnya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB). Setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.
Baca juga : GEKRAFS DPW Kalteng Periode 2023-2026 Resmi Dilantik, Asisten Ekbang Harapkan Dapat Menampung Ide Kreatif"Dalam sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp5,008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar. Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi," ungkapnya.
Selanjutnya, menanggapi pernyataan Ketua DPRD terkait data valid potensi dan realisasi DBH sektor energi, Dinas ESDM menjelaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Vent Christway menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020.
"Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang dengan plat KH maupun non-KH. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh," katanya
Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng berharap sinergi antar organisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif dapat terjalin dengan baik agar langkah optimalisasi pendapatan daerah berjalan efektif.
(DB/Foto:Sekre)/Edt:WP