Bupati Kapuas Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas

MMCKalteng - Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan. Dirinya menegaskan bahwa peran hakim sangat penting dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH.
Baca juga : Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Bina PPID Utama Barito Timur“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ucap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berharap melalui MTQH ke-47 ini dapat semakin memperkokoh ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai al-Qur’an dan Hadis.
Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan penyelenggaraan MTQH Kabupaten Kapuas tahun ini dapat berjalan sukses, lancar, serta menghasilkan qari dan qariah terbaik yang akan mewakili daerah pada ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta unsur panitia pelaksana MTQH ke-47.
Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah peserta pengukuhan pada orientasi Dewan Hakim MTKH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas sebanyak 76 orang terdiri dari Dewan Hakim 4 orang, Majelis Hakim 20 orang dan Hakim Anggota 52 orang.
"Dilaksanakannya pengukuhan dan orientasi Dewan Hakim MTQH ini untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas dalam bekerja memberikan penilaian kepada seluruh peserta dengan prinsip objektifitas, netralitas, dan akuntabilitas," imbuhnya.(hmskmf)/Edt:UL