Kepala Bapenda Kalteng: Pemutihan Pajak Kendaraan Dorong Peningkatan PAD

MMCKalteng – Palangka Raya - Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau yang dikenal dengan "pemutihan" hingga akhir Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menjelaskan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Baca juga : Sebanyak 351 PNS Kab. Barsel Diambil Sumpah/JanjiMengapa kebijakan ini diperpanjang? Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," ujar Anang Dirjo saat ditemui pada Senin (22/9/2025).
Anang berharap perpanjangan program ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah daerah dan kepolisian akan terus berkolaborasi untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalteng. (TRA/Foto: KaltengDaily)