Dinas PMPTSP Lakukan Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata

MMC Kalteng - Palangka Raya - Sektor pariwisata terus memainkan peran penting dalam perekonomian di daerah. Oleh karena itu, guna menjamin keberlanjutan nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata dalam kerangka pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selasa (30/09/2025)
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Eltipark Palangka Raya. Rapat digelar untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pariwisata yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2023 – 2024.
Baca juga : Gubernur Kalteng : Perlu Koordinasi Dan Kerjasama Dengan BPK-RIKepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti menyampaikan perlunya evaluasi sebagai upaya efektivitas kegiatan pengawasan.
“Rapat ini dipandang penting untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pengawasan yang telah dilakukan selama ini, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya,” ujar Berlianti dalam sambutannya.
Sementara itu pada kesempatan terpisah Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan pelaku usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan. “Harapan kami kepada seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sehingga data realisasi investasi akan semakin akurat, andal, dan optimal dalam mendorong pencapaian target investasi tahun 2025” Pungkas Sutoyo.

Sebagai informasi, beberapa pelaku usaha yang menjadi objek pengawasan dalam kurun waktu 2023 - 2024 telah melakukan tindak lanjut berupa perbaikan yang direkomendasikan oleh koordinator dan pengawas. Sementara untuk beberapa yang lain, masih diperlukan upaya intensif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban-kewajiban usahanya. Rapat juga mendiskusikan beberapa perubahan regulasi yang terjadi di tingkat pusat.
Rapat Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dihadiri oleh seluruh pejabat dan staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Plt. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar), Petugas FO/BO PTSP Disbudpar, Pengawas pada Disbudpar dan perwakilan Bidang PTSP. (GLP/Edt:ARF). Edt : EK