Wagub Edy Pratowo Tekankan Evaluasi Kebijakan Transfer Dana Daerah untuk Wujudkan Keadilan Fiskal Nasional

MMCKalteng – Jakarta – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menegaskan perlunya evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mewujudkan keadilan fiskal yang merata di seluruh Indonesia.
Baca juga : Lebih Baik Jika Ada Mall Pelayanan Publik“Pemerintah daerah memahami tantangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Evaluasi terhadap mekanisme transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil diperlukan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal di seluruh wilayah,” ujar Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa tren penurunan transfer dana dari pemerintah pusat juga dirasakan oleh berbagai provinsi, termasuk di wilayah Kalimantan. Berdasarkan data, Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur mencapai 73 persen.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi menunda pelaksanaan berbagai program pembangunan. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional memerlukan ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” tutur Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyoroti adanya ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi setiap daerah.
“Sebagai contoh, Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil sumber daya alam, namun hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, jumlah yang bahkan lebih kecil dibandingkan beberapa provinsi non-penghasil. Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun, tetapi mengajak semua pihak untuk meninjau kembali aspek keadilan fiskal. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang apabila setiap daerah memperoleh ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuh Wakil Gubernur.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi dana transfer daerah adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah pada triwulan pertama tahun 2026.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Pada prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan perekonomian di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” tegas Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung kebijakan fiskal nasional, namun berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi faktual di daerah.
“Kami berharap sinkronisasi antara kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah dapat semakin diperkuat agar pembangunan berjalan lebih efektif dan merata. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan,” ucap Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak semata ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tapi oleh ketepatan kebijakan dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkas Wakil Gubernur. (MTD/Foto:Ist)