DPRD dan Bupati Pulang Pisau Setujui Dua Raperda Inisiatif, Perkuat Kebudayaan dan Pendidikan Keagamaan
MMCKalteng - Pulang Pisau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (27/10/2025).
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga : Pj Bupati Budi Santosa : Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Sukseskan PemiluDua Raperda inisiatif yang disetujui bersama meliputi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Kedua Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas inisiatif serta kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dua Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras serta sinergi yang terjalin selama proses pembahasan dua Raperda ini. Semoga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan kebudayaan dan cagar budaya daerah serta fasilitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung dan melaksanakan kedua regulasi tersebut.
“Dengan adanya Raperda ini, para penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal seperti guru mengaji dan guru sekolah minggu akan memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya. Begitu pula dengan Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, kini arah pengelolaannya menjadi lebih terarah dan kuat secara hukum,” tambahnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan Bupati Pulang Pisau, disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir. (Diskominfostandi Pulang Pisau/A.C.R/Barsel)/Edt:UL