Perkuat Regulasi Pascabencana, Asisten III Setda Seruyan Pimpin Pembahasan Ranperbup
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di tingkat eksekutif. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor dan digelar di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa perangkat daerah, khususnya bagian hukum Sekda Kabupaten Seruyan dan perangkat terkait lainnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Baca juga : Bappedalitbang Selenggarakan Rapat Evaluasi Kelompok Kerja PPAS Prov. Kalteng
Dalam penyampaiannya, Sugian menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Ia menegaskan bahwa pengaturan lebih rinci diperlukan agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana memiliki pedoman yang jelas dan terarah.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2023, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa regulasi ini disusun dalam rangka memastikan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Hal tersebut dinilai penting guna mempercepat pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sekaligus mendukung perbaikan prasarana dan sarana umum yang terdampak bencana.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun rencana pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang menjadi acuan bersama agar proses pemulihan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Melalui pembahasan Ranperbup ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang responsif dan adaptif demi melindungi serta memulihkan kondisi masyarakat di wilayah terdampak bencana. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL