Diskominfosantik dan Bawaslu Kalteng Bahas Rencana Penandatanganan MoU Penguatan Pengawasan Pemilu
MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Tuty Sulistyowatie, mewakili Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana, menggelar audiensi pembahasan dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026).
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Tuty Sulistyowatie menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu dalam mendukung pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca juga : Plt Sekda Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Darurat Banjir di Kalteng“Diskominfosantik berperan strategis dalam mendukung penyebaran informasi publik yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kerja sama dengan Bawaslu dinilai relevan untuk diperkuat,” tutur Tuty.
Tuty menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat literasi digital masyarakat seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam menghadapi hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian pada tahapan Pemilu.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap sinergi komunikasi publik dapat dioptimalkan guna memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif,” ujar Tuty.
Lebih lanjut, Tuty menegaskan bahwa Diskominfosantik siap mendukung Bawaslu melalui berbagai kanal komunikasi publik, antara lain media daring, media sosial, serta sarana informasi lainnya.
“Kami siap memfasilitasi publikasi, sosialisasi, serta pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah,” tegas Tuty.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah, mengapresiasi dukungan Diskominfosantik serta menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informasi dalam mendukung pengawasan Pemilu.
“Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik,” ungkap Siti.
Siti menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan informasi produk hukum, serta pertukaran data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, sehingga tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi turut mengawasi jalannya Pemilu,” jelas Siti.
Siti juga menekankan bahwa penguatan literasi digital menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut, mengingat maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital.
“Dengan dukungan Diskominfosantik, kami optimistis edukasi publik mengenai bahaya hoaks, politik uang, dan pelanggaran Pemilu lainnya dapat disampaikan secara lebih masif dan efektif,” tandas Siti.
Audiensi berlangsung dengan diskusi interaktif antara kedua belah pihak yang membahas substansi Nota Kesepahaman, ruang lingkup kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan ke depan. Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Tampak hadir Kepala Bidang Layanan E-Government Syayuti, Penyusun Anggaran Program dan Pelaporan Titik Sumarni, Pranata Humas Ahli Muda Ferawati, Pranata Komputer Ahli Muda Ashadi Noor, serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Santi Paskarina.(ARK/Foto:ARK)
Anggelina Rentika Karolina