Pemprov Kalteng dan DPRD Percepat Pembahasan Raperda Sengketa Pertanahan, Ditargetkan Rampung Sebelum Agustus 2026
MMCKalteng – Palangka Raya – Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov. Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Rapat ini membahas percepatan penyusunan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa pertanahan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan.
Baca juga : Bupati Gunung Mas Lantik 41 Kepala Desa“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan.
Terkait substansi Raperda penyelesaian sengketa pertanahan, seluruh OPD yang berkaitan telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Poin-poin penting dari hasil kompilasi tersebut akan dipaparkan dan didalami bersama dalam rapat lanjutan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan tajam terhadap materi yang dibahas.
Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi, yang akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif oleh tim pemerintah provinsi.
Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dibahas secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.
Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.
Selain itu, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan untuk memperkuat substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi kebijakan.
Rapat ini turut dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.(WDY/Foto:ASF)
Widia Natalia