BPB-PK Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla Selama Musim Kemarau 2026
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/142/2026 yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau. Kamis (16/07/2026).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan selain pemerintah provinsi, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota juga telah menetapkan status siaga darurat.
Baca juga : Tampung Aspirasi Hasil Reses"Saat ini status siaga darurat juga telah ditetapkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Penetapan status ini menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi, pengerahan personel, serta pelaksanaan langkah-langkah penanganan di lapangan," kata Toyib.
Menurut Toyib, status siaga darurat memungkinkan seluruh unsur penanggulangan bencana meningkatkan koordinasi dan mempercepat respons terhadap kejadian karhutla. Upaya yang dilakukan meliputi patroli terpadu di wilayah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), pemadaman dini, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam operasi penanganan, BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah bersinergi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD kabupaten dan kota, pemerintah daerah, serta relawan. Hingga 15 Juli 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 238 personel gabungan dikerahkan dalam penanganan karhutla yang didukung empat unit helikopter untuk patroli udara dan operasi pemadaman di wilayah yang sulit dijangkau.
Berdasarkan data BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, sepanjang 1 Januari hingga 15 Juli 2026 tercatat 472 kejadian kebakaran hutan dan lahan. Karhutla masih menjadi jenis bencana yang paling dominan dibandingkan bencana lainnya di Kalimantan Tengah selama periode tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Infografis Harian Karhutla per 15 Juli 2026 pukul 18.00 WIB, terpantau 34 titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah dengan 23 kejadian karhutla pada hari itu. Estimasi luas lahan yang terbakar mencapai 14,24 hektare.
Dalam upaya penanganan, BPB-PK Kalimantan Tengah mengerahkan 238 personel gabungan yang didukung empat unit helikopter untuk patroli udara, pemantauan titik panas, serta mendukung operasi pemadaman di lokasi kebakaran.
Menurut Toyib, penanganan karhutla tidak hanya difokuskan pada pemadaman, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini hotspot, sosialisasi kepada masyarakat, dan penguatan koordinasi lintas instansi agar kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran kepada petugas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan jumlah kejadian karhutla selama musim kemarau.
"Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Pencegahan menjadi langkah yang paling efektif untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan," kata Toyib.
BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penanganan secara terpadu guna menekan jumlah kejadian karhutla selama musim kemarau dan mewujudkan target Kalimantan Tengah Bebas Kabut Asap Tahun 2026.
BPBD PROV KALTENG