Pemkab Barito Utara Perketat Pengawasan Karhutla dan Kesiapan Sarpras Perkebunan Besar Swasta
MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menanggulangi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla pada Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Palangkaraya, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, terdapat total 11 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Barito Utara, yaitu 9 perusahaan memiliki kebun aktif dan 1 perusahaan bergerak khusus sebagai pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS), dan 1 PBS Karet.
Baca juga : Deteksi Dini Keamanan Di Lapas SampitSecara keseluruhan, total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Barito Utara mencapai 130.754,72 Hektare, dengan luas lahan yang sudah tertanami seluas 34.199,67 Hektare. Pemerintah daerah terus mendorong seluruh korporasi perkebunan agar tidak hanya fokus pada produktivitas usaha, tetapi juga memegang teguh tanggung jawab lingkungan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan karhutla.
Sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk kabut asap serta kerusakan ekosistem, Pemkab Barito Utara telah memberlakukan sejumlah kebijakan penting yaitu menerbitkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Barito Utara Tahun 2026.
Pemkab Barut juga Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 yang menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, hingga kepala satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat) untuk melarang keras pembakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya Pemkab Barut membangun kolaborasi erat bersama jajaran TNI, Polri, BPBD, instansi vertikal, relawan, serta pihak swasta perkebunan. Melaksanakan peninjauan dan pengawasan berkala terhadap kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) pemadam kebakaran milik perusahaan, seperti unit mobil tangki air, mesin pompa, selang, menara pemantau, hingga penggunaan teknologi pemantauan udara (drone).
Pemkab Barut juga mengapresiasi inisiatif perusahaan yang memberikan insentif/reward kepada desa-desa yang berhasil menjaga wilayahnya bebas dari api (Desa Bebas Api). Contoh nyata diterapkan oleh PT Multipersada Gatramegah (MPG) yang memberikan reward senilai Rp25 juta kepada desa binaan sekitar perusahaan atas konsistensi pencegahan karhutla.
Komitmen nyata kepemimpinan Barito Utara dalam menghadapi bencana karhutla dibuktikan langsung di lapangan oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin. Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Bupati bersama tim gabungan terjun langsung ke lokasi kebakaran lahan di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan.
Kebakaran tersebut melanda lahan seluas kurang lebih 25 Hektare, yang berdampak pada kebun masyarakat berupa tanaman karet, kelapa sawit, jeruk, serta beberapa jenis hortikultura lainnya. Berkat kesigapan tim gabungan yang terdiri dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, unsur relawan, serta kehadiran langsung Bupati Barito Utara yang ikut bahu-membahu menarik selang dan memadamkan titik api, kebakaran tersebut berhasil dikendalikan dengan cepat sehingga tidak meluas lebih jauh ke permukiman warga maupun kawasan hutan lindung.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan tinggi, tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan kepada aparat atau posko siaga terdekat apabila menemukan titik api sekecil apa pun. (Ummi - Dok: Haspi_Diskominfosandi2026)/Edt:UL
Diskominfo Barito Utara