Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan
MMCKalteng - Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Aturan tersebut akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam peraturan tersebut, Kemkomdigi diberikan kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
Baca juga : Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nezar, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapatkan perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Selain mengatur biaya jasa, Kemkomdigi juga akan menetapkan ketentuan mengenai transparansi pembentukan harga oleh platform digital. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar Patria.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
Intinya, melalui Perpres tersebut, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan pengemudi dan memperkuat perlindungan terhadap keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.
Saat ini, Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai biaya jasa transportasi dan transparansi pembentukan harga layanan oleh platform digital.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
Pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital menempatkan Kementerian Perhubungan pada pengaturan pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kemkomdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya pengemudi kendaraan roda dua. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Adapun Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pembagian kewenangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian agar penyusunan aturan turunan Perpres berjalan selaras.
Sebagai langkah koordinasi, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap tercipta tata kelola transportasi berbasis platform digital yang lebih transparan, memberikan kepastian bagi pengemudi, serta mendukung keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.(Kkg/Sumber Foto : Humas Kemkomdigi)
Agung Gumilar