Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bantuan agar Transparan dan Akuntabel
MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti menegaskan pentingnya pengelolaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang tertib, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang berlangsung di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026).
Baca juga : Dinas Kesehatan Murung Raya Bagikan Masker Gratis Untuk Pengguna JalanDalam arahannya, Sunarti menyampaikan bahwa pengelolaan bantuan tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus memastikan setiap bantuan direncanakan dengan baik, disalurkan kepada penerima yang tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak hanya dituntut memastikan anggaran tersalurkan, tetapi juga menjamin bahwa setiap bantuan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas, tepat penerima, tepat peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pengelolaan bantuan, mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara konsisten serta didukung dokumentasi yang lengkap.
Sunarti juga meminta setiap perangkat daerah memperkuat pengendalian internal, memastikan kelengkapan dokumen, serta melakukan verifikasi dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas peruntukannya, setiap rupiah yang disalurkan harus jelas penerimanya, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Pembenahan tersebut terutama mencakup penyelarasan data usulan, penerima bantuan, besaran anggaran, realisasi penyaluran, serta dokumen pertanggungjawaban.
Menurutnya, proses perencanaan melalui Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus terdokumentasi dengan baik dan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan.
Untuk itu, perangkat daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pengelola keuangan daerah diminta menyamakan persepsi serta memperkuat proses verifikasi agar pengelolaan bantuan berjalan tertib dan akuntabel.
“Kita harus mengubah orientasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi memastikan bahwa anggaran dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sunarti berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret, mulai dari penyamaan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan bantuan, penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, penguatan verifikasi dan pengendalian internal, hingga peningkatan kualitas pelaporan serta pertanggungjawaban.
Ia juga mengingatkan agar hasil rapat tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
“Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga dari kepatuhan, kualitas belanja, dan manfaat yang dihasilkan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, serta unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah. (IAQ/Foto: Rzd)
Ika Alqinaya