Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD Berbasis Aspirasi Masyarakat
MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokir harus menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat yang mendukung prioritas pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Baca juga : Disbun Kalteng Meriahkan Karnaval pada Festival Budaya Isen MulangLinae menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.
Ia menekankan bahwa setiap usulan Pokir harus berpedoman pada regulasi, memenuhi batas waktu, selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tepat sasaran. Pengelolaan melalui belanja hibah maupun bantuan sosial juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.
Linae menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola perlu dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD, serta memastikan kesesuaian usulan dengan RPJMD, RKPD, dan kemampuan keuangan daerah.
Setiap usulan juga harus dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi. Penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.
“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat, sekaligus mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD. Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir Tahun 2025–2027, juga perlu menjadi perhatian.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun penyedia tertentu.
“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.
Menurutnya, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, penerima manfaat yang terukur, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Arton juga meminta pemerintah provinsi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan usulan belum dapat diakomodasi. Seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.
Ia turut mengingatkan pentingnya mencegah penyalahgunaan Pokir dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD tidak memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan.
“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arton menekankan bahwa pembenahan tata kelola harus mencakup seluruh program pemerintah, baik yang bersumber dari Pokir maupun di luar Pokir. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, UKPBJ, dan Inspektorat menjalankan tugas secara profesional dan terkoordinasi, termasuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, serta pengawasan pelaksanaan program.
“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng Muhammad Ansyari, anggota DPRD Provinsi Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. (IAQ/Foto: ENGGI)
Ika Alqinaya