Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Ekonomi Daerah
MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan KI Berbasis Kewilayahan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2026).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Baca juga : Kabapas bersama Forkopimda Kotim Hadiri Coffee Morning di BRI Cabang SampitMenurutnya, Kalimantan Tengah memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui pelindungan KI, mulai dari produk pertanian dan perkebunan, kerajinan, produk UMKM, karya seni, hingga kekayaan budaya dan kearifan lokal. Potensi tersebut perlu dikelola secara terarah agar mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat. Dengan pelindungan dan pengelolaan yang tepat, produk unggulan dan karya lokal Kalimantan Tengah diharapkan mampu berkembang di pasar nasional maupun internasional, sekaligus menjaga kelestarian kekayaan budaya daerah,” tutur Lisda.
Lebih lanjut, Lisda menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan.
Perangkat daerah terkait diharapkan aktif mengidentifikasi produk unggulan, karya kreatif, dan potensi daerah yang perlu dilindungi melalui Kekayaan Intelektual (KI), serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pemanfaatannya. Selain itu, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi peluang pengembangan merek kolektif yang didukung kualitas produk, konsistensi produksi, dan tata kelola usaha yang baik guna meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk lokal di pasar.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, dalam keynote speech yang disampaikan secara daring, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah dari potensi yang dimiliki masyarakat.
“Pembangunan ekonomi saat ini semakin bergantung pada pengetahuan, inovasi, kreativitas, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa,” tuturnya.
Yasmon menjelaskan bahwa penguatan sistem KI membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Di tingkat nasional, Kementerian Hukum mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang melibatkan 37 kementerian dan lembaga, serta penguatan koordinasi melalui rencana pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual.
Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi terus didorong melalui perjanjian kerja sama dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat pengembangan inovasi, penelitian, dan edukasi, sekaligus memfasilitasi pelindungan serta pemanfaatan hasil karya dosen, peneliti, dan mahasiswa.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perluasan akses pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, khususnya bagi UMKM. Pengembangan skema ini memerlukan mekanisme penilaian, tata kelola, dan pengaturan yang tepat, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik KI maupun lembaga keuangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual melalui peningkatan peran perangkat daerah dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi ini diharapkan mampu menjadikan KI tidak hanya sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan UMKM, penguatan koperasi, pelestarian budaya, peningkatan daya saing produk unggulan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat forum koordinasi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengembangan potensi KI daerah, meningkatkan pemahaman mengenai pelindungan dan pemanfaatannya, mengidentifikasi potensi merek kolektif dan penguatan branding produk, serta mendorong legalitas usaha, daya saing, dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, perwakilan perangkat daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah, pelaku seni, pelaku usaha, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kalimantan Tengah, baik secara luring maupun daring. (Dw/Foto:Arl)
Dewi Rosmeity