RPIP 2027–2045 JADI ARAH PENGUATAN INDUSTRI DAN TRANSFORMASI EKONOMI KALTENG
MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sektor industri guna mempercepat transformasi ekonomi daerah. Hal ini mengemuka dalam Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian RPIP Kalteng Tahun 2027–2045 di Gedung Rektorat UPR, Rabu (4/11/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa pembangunan industri merupakan salah satu kunci dalam mendorong transformasi ekonomi daerah. Hal ini dilakukan melalui hilirisasi potensi sumber daya alam, meliputi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.
Baca juga : Sukseskan Percepatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan TengahRPIP Kalimantan Tengah Tahun 2027–2045 menjadi pedoman pembangunan industri 20 tahun ke depan dengan fokus pada hilirisasi sumber daya unggulan, peningkatan investasi dan daya saing, pemerataan industri, penguatan IKM dan keterlibatan masyarakat lokal, serta pengembangan industri berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pembangunan industri juga diarahkan agar tetap memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, efisiensi energi dan air, serta pengelolaan limbah. Pelaksanaannya dilakukan melalui empat tahapan, mulai dari penguatan fondasi industri (2027–2029), percepatan hilirisasi dan investasi (2029–2034), peningkatan daya saing dan pemerataan (2034–2039), hingga terwujudnya industri yang maju, mandiri, dan berkelanjutan pada 2045.
Anang Dirjo menyampaikan bahwa konsultasi publik dan ekspose akhir menjadi momentum penyempurnaan dokumen RPIP agar sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Ia mengharapkan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan terkait prioritas industri, investasi, pemberdayaan IKM, infrastruktur, perlindungan lingkungan, serta pendanaan pembangunan industri.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPIP merupakan langkah strategis untuk memberikan arah pembangunan industri jangka panjang sekaligus mendorong transformasi ekonomi daerah melalui penguatan sektor industri pengolahan dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam unggulan.
Menurutnya, arah pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi dan kapasitas produksi, tetapi juga mencakup pemerataan pembangunan industri, penguatan IKM, serta penerapan prinsip industri hijau.
“RPIP Kalteng 2027–2045 diarahkan untuk mengoptimalkan potensi SDA melalui hilirisasi, penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan industri ramah lingkungan,” ungkap Norhani.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Rektor Universitas Palangka Raya, perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten/kota, Ketua LPPM UPR, para akademisi, narasumber, tenaga ahli, pelaku usaha, asosiasi industri, serta undangan lainnya, baik secara langsung maupun daring. (Dw/Foto:RVL)
Dewi Rosmeity