Pemerintah Kabupaten Barito Utara Komitmen Transparansi dan Keadilan Ganti Rugi Pelebaran Jalan
MMCKalteng - Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan pentingnya prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penetapan ganti rugi lahan dan bangunan warga yang terdampak proyek pelebaran jalan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Barito Utara saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan yang bertempat di Muara Teweh, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat, tokoh masyarakat, serta warga terdampak baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan gangguan aktivitas yang ditimbulkan selama proses pembangunan berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa pelebaran jalan merupakan kebutuhan mendesak demi kepentingan bersama dan kemajuan daerah.
Baca juga : Konsultasi Publik KLHS RDT Kawasan Perkotaan Kuala Kurun
“Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ujar Bupati.
Terkait proses penentuan nilai, Bupati memastikan bahwa penghitungan ganti rugi dilakukan secara profesional oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berwenang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengeksekusi pembayaran berdasarkan hasil penilaian objektif tersebut agar tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara melaporkan bahwa proses penilaian oleh KJPP telah rampung. Sosialisasi dan musyawarah hasil penilaian kepada warga dilaksanakan secara bertahap. Pada sesi I, sebanyak 26 warga menyatakan setuju. Selanjutnya, pada sesi II, sebanyak 49 warga menyepakati nilai, sementara 1 warga masih berkoordinasi dengan keluarga. Adapun pada sesi III, sosialisasi mengundang 32 warga, dengan catatan 2 warga berhalangan hadir.
Pihak Dinas Perkimtan memastikan bahwa dana ganti rugi telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026. Warga yang telah menyetujui besaran nilai ganti rugi diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administratif, seperti Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi KTP, guna mempercepat proses pencairan dana.
Melalui koordinasi dan musyawarah yang transparan ini, Pemkab Barito Utara berharap seluruh rangkaian penyelesaian ganti rugi dapat berjalan tertib, adil, dan lancar, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur daerah dapat segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat. (Ummi/haspi - Dok: Haspi_Diskominfosandi/2026)/Edt:UL
Diskominfo Barito Utara