Tindaklanjuti Kasus Penyerobotan Lahan, Tim Yankomas Kalteng Gelar Mediasi di Kapuas

MMCKalteng - Palangka Raya - (02/05/19) Dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Sub. Bid. Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM segera menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum dan diikuti dengan warga masyarakat desa pantai kabupaten kapuas yang menyampaikan informasi dugaan pelanggaran HAM pada tanggal 22 Maret 2019 berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan sengketa lahan handel mantakei antara PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) dengan warga masyarakat.
Berdasarkan pengaduan yang masuk saat itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng langsung mendisposisikan kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, khususnya yang menangani langsung masalah pengaduan masyarakat (YANKOMAS). Mediasi pun akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Bidang HAM Kanwil Kalteng bertempat di ruang rapat Bupati Kapuas.
Baca juga : Sambangi Warga Isoman, Kemenag Gumas Berikan DukunganMelalui kesempatan ini para pihak dipertemukan dan dilakukan mediasi terkait dengan lahan yang dijadikan sebagai objek sengketa yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra (Hidayatullah), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Cahyani Suryandari), Kabid Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Karyadi), perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas (Tegus S. Utomo), perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Polres Kapuas (Dody P), Damang Kapuas Barat (Tinus I. Yakub), Camat Kapuas Barat (Deni Harsono) perwakilan dari warga Desa Pantai, Kepala Desa Pantai Wijaya, perwakilan dari PT. Karya Sawit Sejahtera serta seluruh undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Hidayatullah berharap kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat, saling menghormati dan menghargai dan dengan hati nurani.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi berharap dengan adanya mediasi ini bisa mendapatkan titik temu diantara dua belah pihak sehingga masalah ini cepat selesai. Karyadi juga menyebut, tim yang mereka miliki terus bekerja dan mengkaji permasalahan sengketa lahan ini. Pihaknya juga telah berkomunikasi kepada pihak Perusahaan untuk bisa menghentikan sementara kegiatan operasional hingga penanganan selesai dilakukan
“Saya meminta kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan dulu semua kegiatan alat berat yang masih beroperasi selama masalah tentang sengketa lahan ini belum terselesaikan,” tegasnya.
Perwakilan dari masyarakat Desa Pantai yang lahannya ikut tersengketa juga meminta kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan semua kegiatan alat berat dan meminta keadilan kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera terhadap lahan masyarakat yang tersengketa. Masih ditempat yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Cahyani Suryandari berharap dengan adanya proses mediasi ini dapat melihat dokumen masing-masing dari kedua belah pihak baik masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat maupun PT. Kapuas Sawit Sejahtera.

"Untuk itu, agar kiranya pihak-pihak yang terkait dapat berperan aktif dan bekerjasama secara intern sehingga permasalahan sengketa lahan ini dapat terselesaikan," tutupnya.