Penguatan tugas dan fungsi Tim Investigasi Permasalahan Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Kalteng

MMCKalteng - Palangka Raya - (17/05/2019) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Penguatan tugas dan fungsi Tim Investigasi Permasalahan Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Kalteng di Aula Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan rapat tersebut, di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Juliasman Purba) selaku Ketua Tim Investigasi Permasalahan Notaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Cahyani Suryandari), Kepala Divisi Imigrasi (Ignatius Purwanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), Ketua Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Baca juga : Permudah Pengurusan Akte Kelahiran, RSSI Bekerja Sama Dengan Disdukcapil Kobar
Notaris sebagai Pejabat Umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat harus menjalankan profesinya dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, agar masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Rapat dilaksanakan dengan membahas beberapa permasalahan Notaris yang ada di wilayah Kalimantan Tengah, diantaranya terkait dengan :
- Masih ada Notaris yang tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan dan agar ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Notaris.

- Notaris yang tidak melaksanakan tugas agar di panggil terlebih dahulu untuk klarifikasi kepada Majelis Pengawas Notaris.
- Penguatan Peran Majelis Kehormatan Notaris terkait dengan Notaris yang dipanggil oleh penyidik.
- Penguatan fungsi Tim Investigasi permasalahan Notaris terkait dengan permasalahan Notaris yang tidak diproses oleh Majelis Pengawas Notaris.
Dengan adanya rapat tersebut diharapkan ada persamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas masing-masing baik itu Tim Investigasi Permasalahan Notaris, Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah.