Radius Zonasi Masuk Sekolah Maksimal 3 Kilo Meter

MMCKalteng - Palangka Raya – Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDP) di Kota Palangka Raya menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Namun reaksi komplain dari masyarakat ini ditanggapi positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan. Menurutnya hal tersebut sudah biasa.
Baca juga : Kompensasi Rp. 5 Miliar Diganti Hibah 25 Bus Dari kementerian PerhubunganJustru menurutnya dengan penerapan sistem zonasi akan membuat keadilan bagi sekolah. Dengan zonasi, setiap sekolah akan ‘mendapatkan’ peserta didik yang lebih merata.
Sahdin menegaskan batas zonasi ini maksimal hanya berlaku dengan radius 3 kilo meter. Jika lebih dari itu maka pihak sekolah akan menolaknya.
“Dengan zonasi jangan anggap dunia pendidikan ini menjadi hitam putih. Tidak ada namanya sekolah favorit dan tidak favorit. Semuanya sama,” sebut Sahdin, Selasa (21/5/2019).
Sekali lagi Sahdin menegaskan penerapan zonasi lebih pada pemerataan. Jangan sampai ada sekolah, misal di kota banyak anak didiknya, sedangkan di daerah pinggiran sedikit, jadi tidak adil. (MC. Isen Mulang)