Komisi II DPR RI Melaksanakan Pengawasan di BPN Prov Kalteng

MMCKalteng - Palangka Raya – Salah satu ruang lingkup dan tugas komisi II DPR RI adalah Pengawasan di Bidang Pertanahan dan Reforma Agraria. Untuk itu dalam rangka melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi II DPR RI mengunjungi mitra kerjanya yaitu Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, yang terletak di Jalan Williem AS Palangka Raya, Selasa (2/7/2019).
Hadir dalam kunker tersebut semua kepala kantor dari kabupaten/kota se Kalimantan Tengah
Baca juga : Wagub H. Edy Pratowo Buka Rapat Koordinasi TPAKD se-KaltengKetua Tim atau Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron dalam sambutannya mengharapkan tanah di seluruh negeri ini ada kepastian kepastian hukumnya. Dengan latar belakang banyak sekali tanah di Indonesia yang belum bersertifikat maka Program PTSL diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
Program ini dilaksanakan secara secara serentak oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti bidang tanah yang sudah ada hak diatasnya, baik itu milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai. Maka dari itu Program PTSL perlunya juga adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat
Khusus untuk penyelesaian konflik kawasan pertambangan Herman Khaeron menyampaikan, status tanah pertambangan ini perlu di masukan didalam pengelolaan Badan Pertanahan Nasional, karena ini menjadi masalah, ketika pasca tambang.
Tanah menjadi tidak produktif, airnya tidak bisa dipergunakan dengan layak dan alamnya rusak. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dan menjadi rumit nantinya, terjadi tumpag tindih dengan kawasan hutan. Diharapkan hal ini nanti masuk dalam rancangan perundangan pertanahan. (MC. Isen Mulang)