Kades dan Perangkat Desa Juga Diikutkan BPJS, Dananya Ditanggung APBDes
Kades dan Perangkat Desa Juga Diikutkan BPJS, Dananya Ditanggung APBDes
Ratusan Kades dan perangkat Desa mengikuti sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan di GPU Damang Batu Selasa, (6/02/2018) lalu.
Baca juga : Apresiasi Langkah Cepat Tangani Karhutla
Gunung Mas - Melaksanakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pemerintah berkomitmen dan tengah mengupayakan agar setiap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai bagian birokrasi.
Turuit hadir, yang mewakili Ketua DPRD Pdt. RAYANIATI JANGKAN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya AHMAD EDDI KOMARUDIN, yang mewakili Kapolres Gunung Mas Kabag Sumda Kompol, SURYA PAHMI, Pabung 1011 Mayor CATUR, Kepala OPD yang terkait, serta peserta Sosialisasi yang lainya.
Bila selama ini perangkat Kades ikut BPJS Ketenaga Kaerjaan maka diusulkan ditanggung desa, “nantinya, pembiayaan kepesertaan BPJS Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan tersebut bisa diambilkan dari dana APBDes melalui penghasilan tetap tersebut,” kata Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong.
Sebagian kita ketahui bersama, bahwa Undang-undang Dasar 1945, pasal 28 ayat 3 menjelaskan bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas telah diterapkan sejak dulu. Sebagian besar perusahan-perusahan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Gunung Mas telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan untuk Non ASN (Pegawai Tidak Tetap) sudah menjadi peserta Ketenagakerjaan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Di sisi lain AHMAD EDDI KOMARUDIN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Menguraikan, Saat ini di Gunung Mas terdapat 64 (enam puluh empat) Perusahan yang tergabung dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, disisi lain.
Di tahun 2017 kami memberikan manfaat, kepada penerima manfaat kepada seluruh pekerja jaminan, hari tua kecelakaan jaminan kematian, dan jaminan pensiun, berjumlah 6.666 (enam ribu enan ratus enam puluh enam) orang atau kasus dengan jumlah total nilai uang sebanyak Rp. 51.000.000.000 (lima puluh satu miliar).
Kasus kecelakaan di tahun 2017 cukup tinggi, karena ada 607 (enam ratus tujuh) kasus di utamakan dilingkup kerja, kecelakaan jalan raya, itu total yang di berikan hampir Rp. 5.000.000.000 (lima miliar) bagi pekerja.
Jaminan kecelakaan merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan,’’ terang AHMAD EDDI KOMARUDIN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palanhgka Raya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas, Ir. LETUS GUNTUR menerangkan. Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa Se Kabupaten Gunung Mas dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap tenaga Kerja.
Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, “ yang diundang sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja dalam DPA Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) adalah Kepala Desa dan Se Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 sebnayak 228 orang Aparat Desa,” ungkap Ir. LETUS GUNTUR.
Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik
DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS