Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik Tiga PPNS

MMCKalteng - Palangka Raya - (26/07/19) Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Bambang Iriana Djajaatmadja) melantik tiga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji Pejabat PPNS pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Para pejabat PPNS yang dilantik diantaranya, Akhmad Sofi, SH, Muhammad Elmi, S.IP dan M. Vergo Rahmaddani, S.Sos. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Divisi Administrasi (Sucipto) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari). Bertindak sebagai saksi yaitu Pejabat Eselon III, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Budi Haryono) dan Kepala Bidang Program dan Humas (Diana Soekowati).
Baca juga : Gubernur H. Agustiar Sabran Serius Benahi Prestasi OSN, Plt. Kadisdik Kalteng: Kita Bangun Ekosistem Sains Mulai dari Guru
Plt. Kakanwil dalam sambutannya mengatakan, PPNS di samping keberadaannya diatur undang-undang sektoral pada bidangnya masing-masing, PPNS juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Pemerintah No 27 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dijelaskannya, Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji pejabat PPNS dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah tersebut.
"Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali PPNS, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS, yang mana pada pasal 9 ayat (2) huruf b bahwa Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji pejabat PPNS dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah tersebut," paparnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPNS ini, lanjut Bambang Iriana, dilakukan setelah PPNS yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan tata cara pengangkatan yang telah diatur.
"Untuk itu pada hari ini saya mengucapkan selamat atas telah dilantiknya dan diambil sumpah/janji terhadap PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukamara dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pulang Pisau," jelasnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu, PPNS yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya diharapkan dapat segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
"PPNS sebagai penyidik, di luar penyidik Kepolisian memiliki tugas dan fungsi penyidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Untuk itu diharapkan setiap PPNS baik yang baru dilantik maupun yang telah menjadi PPNS selama ini dapat menjaga koordinasi dengan POLRI sebagai koordinator penyidik dan berbagai instansi, semoga menjalankan tugas dan fungsinya selalu didasarkan pada pengabdian kepada bangsa dan negara terlebih khusus Tuhan Yang Maha Esa," tutup Bambang Iriana. (Red-dok, Humas Kalteng, Jul ’19).