Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Murung Raya mengalami kenaikan pada APBD Perubahan Tahun 2019
MMCKalteng - Murung Raya - Dalam penjelasannya pada Rapat Paripurna Ke-6 (enam) Masa Sidang Ke-II (dua) Tahun Sidang 2019 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (5/08/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya Jl. Gatot Subroto Puruk Cahu, Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan Tahun 2019 secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.125.000.000,- atau naik sebesar 1.57% dari target pada APBD Murni Tahun 2019 sebesar Rp. 71.703.899.791,- dan pada APBD Perubahan Tahun 2019 menjadi Rp. 72.828.899.7191,-
Kenaikan PAD tersebut sesuai dengan hasil rapat pembahasan KUPA/ PPAS tahun 2019 antara Badan Anggaran DPRD Kab. Murung Raya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama beberapa Perangkat Daerah yang telah disepakati pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2019.
Baca juga : Buka Rakerda II DPD IWAPI Kalteng, Wagub Edy Pratowo Tegaskan Pentingnya Sinergisitas IWAPI dengan Berbagai StakeholdersSelain dari PAD, kenaikan juga terjadi pada Dana Perimbangan, pada APBD Murni Tahun 2019 Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 954.724.867.000,- dan pada APBD Perubahan Tahun 2019 menjadi Rp. 954.893.423.000,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 168.556.000,- atau setara dengan 0.02%. Namun dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan dari target pada APBD Murni Tahun 2019 sebesar Rp.171.286.388.404,- menjadi Rp. 170.721.448.404,- sehingga terjadi penurunan sebesar Rp. 564.940.000,- atau setara dengan 0.06%.
Perdie menegaskan bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya yang terdiri dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1.197.715.155.195,- dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.198.443.771.195,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 728.616.000,- atau setara dengan 0.06%. (DiskominfoSP_MC:Anr)