Pemkab Murung Raya Jelaskan Kodisi Pendapatan Daerah Kepada Anggota DPRD Kab. Murung Raya Pada Sidang Rapat Paripurna DPRD

MMCKalteng - Murung Raya - Melalui sidang rapat paripurna ketujuh masa sidang kedua dalam rangka penyerahan materi rancangan peraturan daerah tentang APBD-P Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara tegas dan lugas menyampaikan penambahan dan penurunan Pendapatan Daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2018-2023.
Rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon di Ruang sidang Rapat Paripurna Jl. Gatot Subroto No. 01 Puruk Cahu. Jumat (9/8)
Baca juga : Tata Cara Harmonisasi dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah Disosialisasikan
Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan sambutan Bupati “dalam proses penyusunan APBD-P TA 2019, saat ini terjadi penambahan pada sektor Pendapatan Daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan,” Ungkapnya
Awal pendapatan daerah sebesar Rp. 1.197.715.155.195.09 bertambah menjadi Rp. 1.198.443.771.195,09 dengan rincian PAD sebesar Rp. 71.703.899.791,00 menjadi Rp. 72.828.899.791,00 dan dana perimbangan sebesar Rp. 954.724.867.000,00 bertambah menjadi Rp954.893.423.000,00.
Namun pada Lain-lain Pendapatan Dearah yang Sah mengalami penurunan sebesar Rp. 564.940.000,00 yang awalnya sebesar Rp. 171.286.388.404,09 menjadi Rp. 170.721.448.404,09 diakibatkan penurunan pendapatan bantuan oprasional sekolah (BOS) baik SD dan SMP.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun ini telah disusun sedemikian rupa guna mempertajam program kegiatan yang bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Murung Raya secara optimal, efektif dan efesien dalam mewujudkan masyarakat madani dan mandiri menuju MURA EMAS 2030.” Tegasnya (DiskominfoSP_MC: Anr)