KPU Pulang Pisau Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

MMCKalteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau gelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018, Senin (12/02).
Rapat ini diketahui sebagian dari rangkaian Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 27 juni 2018 mendatang untuk periode 2018 – 2023.
Baca juga : Barito Utara Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, dihadiri para paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, ketua Panitia Pengawas berserta anggotanya, jajaran TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Pulang Pisau, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau pada rapat pleno terbuka yakni pasangan petahana, Edy Pratowo- Pudjirustaty Narang (Edy-Taty) dan Pasangan Idham Amur- Ahmad Jayadikarta (Idham-Jaya).
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Untung Surapati, memimpin langsung rapat pleno terbuka dihadapan dua paslon mengatakan hasil rapat paslon Bupati dan Wakil Bupati setelah ditetapkan menjadi paslon maka paslon dan timnya semua terikat kedalam undang-undang pemilukada. Hal ini diharapkan agar para paslon dapat menaati semua peraturan tersebut.
Nantinya diharapkan kepada masing-masing paslon dan tim suksesnya selain berkampanye, kiranya juga dapat memberikan Pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat. Sehingga pesta demokrasi lima tahunan yang akan kita laksanakan dapat berjalan sukses tanpa ada kendala, katanya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)