Sosialisasi Dan Supervisi Manajemen Tata Kelola Data Dan Arsip Fidusia

MMCKalteng - Palangka Raya - (27/08/19) Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, diselenggarakan sosialisasi tentang Manajemen Arsip terkait Supersivi Tata Kelola Data dan Arsip Fidusia dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Cahyani Suryandari), dan diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Baca juga : Bukit Rawi Usulkan Infrastruktur dan Pendidikan
Dalam sambutannya Cahyani Suryandari mengucapkan selamat datang di Kalimantan Tengah kepada Tim Ditjen AHU, kami menyambut baik kegiatan ini karena selain sebagai media knowledge sharing juga diharapkan bisa memberikan solusi tentang masalah yang ditemui dalam Pengelolaan Data Fidusia di Wilayah.
“Semoga kedepannya kanwil bisa memiliki JFT Arsiparis dan pengelolaan kearsipan fidusia lebih baik lagi kedepannya dengan didukung era digitalisasi saat ini” ucap Cahyani.

Arsip sendiri Menurut Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itulah diperlukan pengarsipan di setiap Pemerintahan khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kearsipan Kemneterian Hukum dan HAM, sangatlah unik dan beragam. Berbagai macam berkas arsip di lingkungan 11 (sebelas) Unit Utama, terdiri dari arsip-arsip yang sifatnya fasilitatif dan Subtantif serta penanganannya dilakukan secara khusus.
Dalam sosialiasi tersebut (R. Alam Prijatiwi) Kasubag. Pengelolaan Arsip Dinamis sebagai narasumber menyampaikan tentang Prosedur Penyusutan Arsip Secara Reguler, yaitu dimulai dari Proseses Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan kemudian memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian Menyerahkan Arsip statis ke Lembaga Kearsipan yaitu Kearsipan Nasional Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor 54 Tahun 2016 yaitu tentang perubahan atas PERMEN Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Proses Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Reddok-Humas Kalteng, Agustus ’19).