Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD Murung Raya

MMCKalteng - Murung Raya - Sidang rapat paripurna pertama masa sidang ke- 3 berlangsung di Kantor DPRD Jl. Gatot Subroto Kota Puruk Cahu yang Dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan masing-masing SOPD dilingkup Kabupaten Murung Raya serta praksi-praksi Anggota DPRD dari PDIP, PPP, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat dan Gerindra. Rabu (18/9)
“Sidang ini beragendakan penetapan alat kelengkapan sekaligus penetapan aturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik selama DPRD Murung Raya dalam mengembankan amanah masyarakat,” Ucap Ketua DPRD Murung Raya, Doni.
Baca juga : Relawan TSAK Bukit Tunggal Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Mengingat DPRD memiliki tiga (3) fungsi pokok yaitu sebagai legalasi, anggaran dan pengawasan agar penyelenggara pemerintahan daerah senantiasa memenuhi kaidah-kaidah yang bersih (Clean Goverment) dalam menjalankan roda pemerintahan. Tegasnya (DiskominfoSP_MC: Anr)