Pemkab Pulang Pisau Berlakukan Tarif Parkir di Taman Sumbu Kurung
MMCKalteng - Untuk terciptanya ketertiban dan keindahan Taman Sumbu Kurung yang terletak di Jalan Tingang Menteng Kota Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan setempat mulai memberlakukan biaya parkir bagi pengunjung yang kendaraannya terparkir di Area Taman Sumbu Kurung.
Mengingat sebelumnya hal ini tidak pernah diberlakukan atas penarikan jasa parkir ditempat umum seperti Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau.
Baca juga : Kepala Bappedalitbang Buka Asistensi dan Supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokumen RPJPD Tahun 2025–2045, RPJMD Tahun 2025–2029 dan RKPD Tahun 2025Guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tarif parkir akan kita berlakukan yang mana sesuai dengan peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 15 tahun 2016 tentang Jasa Usaha Bidang Perhubungan, ujar Kepala Dinas Perhubungan Pulang Pisau, John Oktoberiman saat dimintai keterangan di Pulang Pisau, Rabu (2/10/2019).
John Oktoberiman mengatakan saat ini pihaknya sudah memasang pemberitahuan jasa parkir di sejumlah area di wilayah kota Pulang Pisau, diantaranya lokasi Pasar Patanak dan Pasar Kapakat, termasuk di Taman Sumbu Kurung.
Tambahnya, perlu diketahui masyarakat tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan yang terparkir diarea yang kita sebutkan, jenis kendaran roda dua Rp2000,- per setiap kali parkir sedangkan untuk roda empat dan enam Rp4000 hingga Rp5000,- per setiap kali parkir.
Jhon berharap masyarakat dapat memahami hal ini, karena ini juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr)
Kominfo Pulang Pisau