Kantor Wilayah Berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng Terkait Kekayaan Intelektual

Palangka Raya - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian (Ignatius Purwanto) beserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Erna Sulistyowati) melaksanakan koordinasi ke Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Fahrizal Fitri) di ruang kerja Sekda Provinsi Kalteng. (25/11/2019).
Adapun tujuan koordinasi tersebut adalah dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajukan produk Kekayaan Intelektual yang ada diwilayah Kalimantan Tengah, untuk di daftarkan sebagai Kekayaan Intelektual yg berasal dari Kalimantan Tengah. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai karya orang lain dengan tidak melakukan pembajakan atau peniruan demi kepentingan sendiri.
Baca juga : Musrenbang Tingkat Desa, Pemkab Barsel Harapkan Pembangunan Jangka PanjangSekretaris Daerah menyambut baik, dan akan menindaklanjuti kepada instansi terkait di jajaran provinsi Kalimantan Tengah untuk menginventarisir produk yang dapat diajukan sebagai Kekayaan Intelektual. Perlindungan kekayaan intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial.
Peranan Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan perekonomian di suatu daerah, berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Hal tersebut terjadi karena Kekayaan Intelektual berkaitan dengan pemanfaatan dan perkembangan inovasi di suatu daerah. Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebuah daerah, semakin tinggi tingkat inovasi atau pendaftaran kekayaan intelektual maka pertumbuhan ekonomi akan baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).