Pemkab Pulang Pisau Fasilitasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat

MMCKalteng - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau fasilitasi percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Mess Pemda Pulang Pisau, Kamis (12/12/2019)
Percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan Hutan Adat salah satu hal yang diperjuangkan oleh pemerintah daerah. Selama ini pengakuan status hutan adat ini masih dilihat dengan peraturan yang ada, ujar Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Saripudin saat berada di tempat kegiatan FGD.
Baca juga : Dana Kelurahan di Palangka Raya Sudah CairSaripudin mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Pulang Pisau cukup luas tetapi pengakuan status Hutan Adat ini masih memerlukan regulasi untuk mengatur itu. Melalui FGD paling tidak didiskusikan, selanjutnya disampaikan apa manfaatnya bagi masyarakat.
Tokoh Adat, Camat, Damang sebelumnya harus memahami adanya hutan tetapi statusnya itu yang perlu di pahami terlebih dahulu, karena banyak hutan seperti hutan adat, hutan yang kemasyarakatan, hutan yang dilaksanakan oleh perusahaan, jelasnya (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr)