Tidak Ada Daerah Yang Dapat Bekerja Sendiri

MMCKalteng – Palangka Raya, Salah satu bentuk kerjasama mempercepat pembangunan daerah dan peningkatkan perekonomian daerah, adalah penjalin kerjasama antar pemerintah daerah. Hari ini dilaksanakan penandatangan kerjasama di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya, Jumat (13/12/2019).
Baca juga : Menko Perekonomian : Presiden RI Mencanangkan Food Estate di Kalteng Merupakan Pilihan Yang TepatDalam sambutannya Bupati Kabupaten Katingan Sakarias menyampaikan, berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap pemerintah daerah, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Dan hal ini dipertegas dengan peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah.
Kerjasama sama yang akan kita lakukan hari ini wajib dilaksanakan karena oleh daerah yang berbatasan secara administratif. dan untuk diketahui bahwa Kabupaten Katingan berbatasan langsung dengan Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, serta 2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang, ungkap Bupati Katingan.
Dikatakan juga, Pemerintah daerah harus bisa merespon dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang terjadi. Paradigma lama sudah tidak bisa dipakai lagi. saat ini tidak ada pemerintah daerah yang bisa bekerja sendirian dengan segala perangkat daerahnya. Oleh karena itu, kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah pemerintah daerah yang bekerjasama dengan segala lini dan peran media yang sangat penting. (MC. Isen Mulang)