Rutan Tamiang Layang Menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019

TAMIANG LAYANG - Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal telah di serahkan kepada Narapidana beragama Kristen di Rumah Tahanan Kelas IIB Tamiang Layang yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Khsusus (Rabu,25/12/19).
Di awali dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Yasonna H. Laoly ) yang di bacakan oleh Kepala Rutan ( Wahyudi ) di Gereja Rutan Tamiang Layang dan setelah itu Penyerahan Remisi Khusus serta Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019.
Baca juga : Seluruh Pegawai Kemenag Harus Jadi HumasSebanyak 36 Narapidana yang mendapatkan remisi pada tahun ini, yang di serahkan secara simbolis yang di wakili oleh 2 Narapidana inisial EK yang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan ED 15 Hari, " Selamat Hari Raya Natal dan Selamat menyongsong Tahun Baru 2020, Selamat bagi yang mendapatkan Remisi, bagi yang belum mendapatkan jangan berkecil hati semoga tahun depan memenuhi syarat mendapatkan remisi " beber Wahyudi setelah membacakan sambutan.
Semoga dengan pemberian remisi dapat membangkitkan semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dan mendorong untuk tetap berbuat baik karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah tidak pernah membuat pelanggaran keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyrakatan. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).