LPKA Palangka Raya Tindak Lanjuti Arahan dari Dirjen Pemasyarakatan

MMCKalteng - Palangka Raya - Menindaklanjuti hasil teleconference pada hari Selasa oleh Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 oleh Satgas Penanggulangan COVID-19 LPKA Kelas II Palangka Raya telah dilaksanakan pemasangan banner tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui integrasi dan asimilasi tidak dipungut biaya serta ditempatkan pada tempat strategis yang dimana merupakan salah satu poin yang harus segera dilaksanakan.
Kepala LPKA Palangka Raya Mubasirudin pun menyikapi Permenkumham dan Kepmenkumham yang baru saja keluar, “Dengan telah keluar serta berlakunya Kepmen dan Permen ini agar bisa menjadi salah satu solusi pencegahan COVID-19, dengan berkurangnya penghuni melalui asimilasi juga turut mengurangi tingkat resiko penyebaran virus ini," tuturnya, Rabu (1/4/2020).
Baca juga : Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalteng : Sembuh 69 Orang dan Konfirmasi Baru 161 OrangSelain memasang banner, LPKA Palangka Raya Juga telah memasang bilik sterilisasi yang diletakkan pada bagian depan pintu masuk LPKA Palangka Raya yang mana ketika petugas maupun tamu atau pengunjung datang harus memasuki bilik ini terlebih dahulu dan mencuci tangan tangan setelahnya pada wastafel yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selain itu juga telah dilaksanakannya sosialisasi tentang Permenkumham No.10 Tahun 2020 kepada para penghuni agar tidak terjadi salah pengertian kepada penghuni yang belum mendapatkan asimilasi. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).