JFT Barjas Ikuti Seminar Pelaksanaan Pengadaan Barjas Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Secara Teleconference

MMCKalteng - Palangka Raya - Sistem Work From Home (WFH) menjadi trend saat ini. Terlebih sistem ini mulai diimplementasikan oleh semua instansi pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus Corona, namun dengan tidak mengesampingkan produktifitas kerja.
Meskipun dalam kondisi WFH, Jabatan Fungsional Tertentu Pengelola Pengadaan Barang Jasa Muda Rudi Fahliani dan Arinnandi turut serta dalam kegiatan video conference kegiatan Seminar secara Daring terkait Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat dalam masa Wabah Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM TA 2020, Kamis (23/4/2020).
Baca juga : Enam Puluh Satu Desa Di Kabupaten Murung Raya Tunda Pilkades Sesuai Surat Mendagri“Perlu diperhatikan bahwa pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat dalam masa wabah Virus Corona (Covid-19) adalah pengadaan yang bersifat khusus, untuk itu perlu dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang memang dikhususkan untuk hal tersebut dan jangan sampai dilupakan bahwa setiap PPK setelah selesai melaksanakan kegiatan tersebut wajib melaporkan secara berjenjang kepada UKPBJ perwakilan daerah masing - masing sampai dengan UKPBJ di tingkat pusat dengan cara mencatat nya ke dalam aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP),” ungkap Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM Haris Sukamto pada sesi awal pembukaan materi.
Materi teknis dalam seminar ini dipaparkan langsung oleh Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Yulianto Prihandoyo. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).