Disdukcapil Kapuas Hentikan Sementara Layanan Perekaman e-KTP

mmckalteng - KUALA KAPUAS – Antisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menutup sementara aktivitas perekaman e-KTP. Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgent diharapkan masyarakat bisa menunda hingga kondisi menjadi kondusif.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai mengatakan, pembatasan tersebut sementara diberlakukan, mengingat kita meantisipasi menyebarnya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca juga : Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Raih Stand Terbaik II Kalteng Trade Expo 2019Kendati demikian, layanan lainnya masih bisa dilakukan, seperti sejumlah pelayanan pada pendaftaran online non rekam. Mulai dari pengurusan pindah masuk, pindah keluar dan pindah data maupun duplikat record. Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), dinilai tidak menjadi permasalahan dan masih bisa dilayani.
Sekretaris Disdukcapil Kapuas menegaskan, pemberlakuan ini bukan dikarenakan adanya kekosongan blanko, namun bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran dengan cara menghindari keramaian. Mengingat setiap hari di kantor Disdukcapil selalu dipenuhi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
“Ini kita lakukan sesuai surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri maupun Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ungkap Sipie S Bungai saat ditemui Kamis (14/5/2020). (ags/hmskmf)