SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Amankan Warga yang Sedang Berkumpul Sambi Mengkonsumsi Miras Saat PSBB

mmckalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengamankan tiga laki - laki dan tiga perempuan yang sedang menikmati minum keras (miras) di salah satu warung di Jalan Trans Kalimantan (Jalan Jepang), Jum’at (12/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kapuas Syahripin membenarkan mengamankan beberapa orang warga yang kedapatan sedang berkumpul di salah satu warung sambil mengkonsumsi miras, mereka sudah diproses oleh PPNS SatPol PP dan Damkar dan mereka menandatangani surat pernyataan tertulis.
Baca juga : Penutupan Pekan Olahraga Narapidana Rutan Kuala Kapuas"Satpol pp dan Damkar akan terus melakukan patroli untuk menciptakan Kapuas yang aman kondusif dan kami juga meminta peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan di sekitarnya dan laporkan kapada kami bila ada indikasi melanggar ketertiban umum dan ketertiban masyarakat untuk segera kami lakukan penindakan," jelas Syahripin.
Tindakan pengamanan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh tim Patroli SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, S.STP.MM. Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar itu mengamankan enam orang warga yang nongkrong dan sedang mengkonsumsi miras dan juga melanggar aturan PSBB.
Diterangkan oleh Teddy Purwanto selaku Kepala Seksi Penegak sekaligus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas saat memeriksa keenam warga tersebut mengatakan, tindakan pengamanan ini berdasarkan dari adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka, patroli Satpol PP dan Damkar langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, mereka diproses di kantor dan diberikan pembinaan dan nasehat, selanjutnya mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. (satpolpp/hmskmf)