Aparat Diminta Selidiki Pelanggaran PT AKT

MMCKalteng -DPRD Kalteng meminta kepada Pemprov Kalteng agar tidak hanya sekadar melakukan pengawasan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), tetapi juga diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap Perusahan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya tersebut.
“Dengan tetap beroperasinya PT AKT, berarti mereka sudah melanggar aturan-aturan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Repubik Indonesia (RI), karena PT AKT ini kontrak karya. Dalam artian kerjasamanya dengan Pemerintah RI, yang salah satu poinnya surat permentasi itu keluar berdasarkan PT AKT sudah menjadikan areal operasional sebagai jaminan. Hal inilah yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, sehingga Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan terminasi,” kata anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid, kepada media ini, Minggu (22/7).
Baca juga : Evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2017Diungkapkan, pihaknya dari Komisi B baru saja melaksanakan kunjungan ke Kementerian ESDM. Dalam pertemuan diungkapkan, terminasi terhadap PT AKT, hingga saat ini masih berlaku sebelum ada putusan inkrah banding. Sehingga dengan tetap beroperasionalnya PT AKT, maka sudah termasuk dalam ranah pelanggaran.
“Apabila sudah seperti ini, seharusnya aparat hukum bisa mengambil sikap tegas kepada PT AKT, dan DPRD Kalteng meminta hal itu, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Bukan hanya sekadar melakukan pengawasan. Dan informasi terakhir yang kami terima bulan Juni kemarin adalah, perusahaan tersebut masih beroperasi,” terang wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II Kalteng, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini.
Selain itu, sambung Syahrudin,yang menjadi titik utama permasalahan ini adalah, pihak PT AKT berasumsi bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut telah berhak untuk kembali beroperasional, sedangkan saat ini permasalahan tersebut belum selesai dengan adanya pengajuan banding dan belum ada keputusan inkrah.
“Hal ini kan masih berada dalam status quo, tetapi mereka menganggap mereka sudah bisa beroperasi, inilah yang diawasi secara ketat. Apalagi kemarin sempat 50 tongkang yang berhasil lolos dari pengawasan dan ada beberapa yang berhasil ditangkap. Jadi bukti-bukti pelanggaran sudah ada dan pihak pemerintah seharusnya menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kalteng Anggoro Dian Purnomo menyetujui usulan agar pihak pemerintah khususnya aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus PT AKT.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, PT AKT juga memiliki pinjaman hutang sebesar 54 trilyun atau kurang lebih 1 milyar US Dollar dengan jaminan lahan yang mereka gunakan untuk beroperasional kepada salah satu Bank di negara Singapura. Sedangkan yang mereka jadikan jaminan ini adalah aset dari Provinsi Kalteng yaitu tanah yang berisi kandungan Batu Bara di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. inilah yang di terminasi oleh kementrian ESDM,” ungkapnya.
Wakil Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjabarkan, mengapa Kementrian ESDM menterminasi, karena dengan PT AKT menjaminkan tanah Kalteng sebagai jaminan pinjaman dana di Bank Singapura, secara otomatis belum bisa memberikan royalti kepada pemerintah, sehingga menyebapkan kerugian negara.
“Aset yang dijaminkan ini, tidak memberikan royalti kepada pemerintah, oleh karena itu kami berharap pihak pemerintah, baik pemerintah daerah maupun DPRD bersama-sama mengingatkan kepada pemerintah pusat, bahwa tanah kami lah yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana segar dari standar bank, dan saya kira ini tidak fair, karena yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah Kalteng,” pungkasnya.