Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Regulasi Penyusunan APBD 2019

MMCKalteng - Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019, Senin 923/07/2018), di Hotel Hawai Palangka Raya.
Kegiatan Sosialisasi Permendagri ini dihadiri Asisten II Setda Kota Palangka Raya Ikhwansyah mewakili Walikota Palangka Raya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Turut serta hadir sejumlah perwakilan Dirjen Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, tim Anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya serta unsur perangkat daerah ( PD) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
Baca juga : Bupati Gunung Mas Panen Telur Ayam Di Kelompok Peternakan Kambungan Habaon HapakatMembacakan sambutan Walikota Palangka Raya, Ikhwansyah mengatakan, Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 merupakan langkah awal penyusunan APBD tahun anggaran 2019. " Jadi kegiatan ini sangat strategis, agar setiap perangkat daerah (PD), mampu melakukan penyusunan APBD tahun anggaran 2019 dengan baik, tersistem, murah dan sehat," cetusnya.
Karenanya melalui sosialisasi Peremdagri tersebut, pihaknya kata Ikhwansyah mengajak semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Palangka Rayauntuk membangun komitmen bersama, sehingga mampu melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang telah tersistematis.
Kata Ikhwansyah, melalui sistem regulasi yang tertuang dalam Permendagri, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat melakukan penyusunan APBD 2019 sesuai dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari penyusunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, semaksimal mungkin dapat dilakukan.
" Prosedur penyusunan APBD 2019 ini secara keseluruhan berorientasi kepada kepentingan publik, yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," terangnya. Terlebih tambah Ikhwansyah, pedoman penyusunan APBD tahun 2019 ini telah lebih awal disosialisasikan, sehingga dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2019.