Sanksi Tegas ASN Terlibat Politik Praktis Dalam Pemilu

MMCKalteng - Suhu perpolitikan menjelang pemilu 2019 di negara ini mulai terasa, hal itu bukanlah tanpa sebab, karena saat ini memang sedang berjalannya tahun politik. Sejalan dengan itu, maka yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana diingatkan kewajibanya untuk tetap taat menjaga sikap netralitas.
Seperti yang disampaikan Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, yang mengingatkan ASN agar patuh terhadap undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang memuat salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah, netralitas tidak terjebak dalam politik praktis.
Baca juga : Jaringan Terintegrasi" Hal ini diperkuat pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik," ungkap Alman, Senin (22/10/2018).
Kata Alman, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas manakala kedapatan ada ASN yang masuk tim kampanye atau tim sukses, juru kampaye atau termasuk meminjamkan fasilitas negara seperti mobil atau kendaraan dinas pada kegiatan perpolitikan.
" Ya, termasuk memberikan bantuan atau dukungan dana . Itu semua berat sanksinya. Jadi, jangan coba-coba," tegasnya. Tidak bisa dipungkiri ucap Alman, setiap kali pelaksanaan pesta demokrasi, baik pilkada ataupun pemilu, maka ASN selalu mendapat perhatian dan perbincangan banyak pihak. Hal itu tentu bukanlah tanpa alasan, sebab tidak sedikit, banyak kasus ASN yang terciduk ikut-ikutan dalam kegiatan politik praktis.
"Intinya, mari kita taati aturan dan larangan dari pemerintah. ASN harus kuat dalam menjaga independensinya. Toh kita tetap bisa memilih, atau tidak perlu takut kehilangan hak pilih ," pungkasnya.