Kemenag Sukamara Sampaikan Moderasi Beragama di Kegiatan FKUB

MMCKalteng - Sukamara - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukamara didaulat menjadi salah satu narasumber di kegiatan Sarasehan dan Dialog Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara di Gedung Gawi Barinjam Sukamara, beberapa waktu lalu. Mewakili Kepala Kemenag, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Toni Saputra berbicara moderasi agama di hadapan Wakil Bupati, Forkopimda, seluruh anggota FKUB, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Toni ketika dimintai penjelasannya atas apa yang disampaikan dalam kegiatan FKUB itu menjelaskan, dirinya berbicara tentang moderasi beragama. Moderasi beragama memiliki makna cara beragama jalan tengah, tidak ekstrim, tidak mengentengkan urusan agama, dan tidak berlebihan dalam urusan agama. Demikian pula tidak ekstrim menerjemahkan teks agama sesuai kehendaknya, pun tidak mendewakan akal sehingga mengabaikan makna dan maksud dari teks agama itu sendiri.
Baca juga : Orangutan Albino Sudah Bisa Beradaptasi“Moderasi kembali pada esensi ajaran agama yang memanusiakan manusia sesuai dengan maqashidusy-syariah. Suatu upaya mengembalikan pemahaman dan praktik beragama sesuai esensinya untuk menjaga harkat, martabat, dan jiwa manusia,” jelas Toni di Sukamara, Kamis (1/4/2021).
Toni menjelaskan, prinsip utama moderasi beragama adalah adil yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya, berimbang yakni selalu berusaha di tengah dua kutub, tidak ekstrim kiri dan tidak ekstrim kanan. Sikap ekstrim misalnya ditunjukkan dengan sikap enteng bahkan menjadikan agama sesuatu yang tidak perlu, bahkan pada titik terendah menganggap agama sebagai candu.
Ekstrim kanan memahami teks agama secara radikal dan ekstrim berlepas dari penafsiran yang sahih seharusnya teks itu dimaknai, seperti penafsiran para teroris. Demikian pula selalu menghormati nilai kemanusiaan, menghindarkan paham takfiry, menghormati kesepakatan bersama dalam berbangsa dan bernegara serta taat hukum dalam menjaga ketertiban umum.
"Moderasi beragama dan moderasi agama tidaklah sama, bahwa agama tidak perlu dimoderasi, karena agama sendiri telah mengajarkan bagaimana bersikap moderasi. Yang perlu dimoderasi adalah cara penganut agama dalam menjalankan, memahami dan menghayati agamanya agar tidak ifroth dan tafrith atau ekstrim kiri dan ekstrim kanan," ujar Toni.
Toni menjelaskan lebih lanjut bahwa moderasi beragama dalam kerangka dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu proses, sedangkan toleransi adalah hasil dari moderasi beragama. Moderasi beragama menegakkan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kemenag Sukamara konsen dalam menyebarkan informasi moderasi beragama, dengan demikian diharapkan masyarakat dapat selalu menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama, antar umat beragama, dan antar pemerintah," tutupnya. (Hilman)