Kalapas Sampit Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengikuti pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, Rabu (21/7/2021). Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.15 wib ini diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia yang diselenggarakan dari Kantor Ditjen Pemasyarakatan.
Mengawali arahannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang telah bekerja keras meskipun dengan segala keterbatasan dan persoalan yang ada. Dalam kesempatan ini pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga memerintahkan bahwa setiap Kepala UPT Pemasyarakatan harus terus melakukan deteksi dini keamanan, melakukan protokol kesehatan, melakukan pendekatan informal dalam rangka mendapatkan vaksinasi covid-19 bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, percepatan serapan anggaran, tidak mengeluarkan WBP tanpa prosedur yang benar, dan adanya pemeliharaan sarana prasarana.
Baca juga : Lapas Palangka Raya Ikuti Upacara Peringatan HDKD Tahun 2020
"Jangan ada Petugas Pemasyarakatan yang mengkonsumsi dan terlibat dalam jaringan narkoba serta tetap menjaga Marwah Pemasyarakatan," pesannya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono menambahkan bahwa serapan anggaran pada jajaran Pemasyarakatan sudah cukup baik namun tetap terus ditingkatkan. Dalam rangka pencegahan covid-19 akan diadakan recofusing anggaran, melakukan perawatan atas sarana prasarana dinas serta mempedomi akan segala ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

Agung Supriyanto selaku Kalapas Kelas IIB Sampit menyampaikan bahwa Lapas Sampit akan terus melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melakukan sinergi ke dalam maupun keluar yaitu para stakeholder terkait dan juga akan terus mendorong para pegawai untuk dapat menjaga Marwah Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-harinya. (Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)