BPSDM Prov. Kalteng Raih Peringkat Kedua Badan Publik Informatif

MMCKalteng - Palangka Raya - Setiap tahun Komisi Informasi Prov. Kalteng melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap badan publik yang ada di Kalteng. Tahun 2021 ini, monitoring dilakukan pada 337 badan publik yang dikelompokkan dalam beberapa kategori, yaitu kategori kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik, dengan klasifikasi yang meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Penilaian yang diperhitungkan tak jauh dari keaktifan PPID, pelayanan dan pengumuman yang diberikan badan publik, serta ketersediaan informasi di badan publik tersebut.

Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 dilaksanakan di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11/2021). Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo dan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, H. Nuryakin.
Baca juga : Usai Pencoblosan, Gubernur Kalteng Kunjungi Sejumlah TPS di Kota Palangka RayaBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kalteng berhasil meraih peringkat kedua sebagai badan publik informatif, dengan nilai 93,33. Badan publik lain yang mendapatkan penghargaan serupa, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 95,47 dan Badan Kepegawaian Daerah dengan nilai 92,23.

Sebelumnya, BPSDM Prov. Kalteng meraih peringkat ketiga kategori menuju informatif di tahun 2019. Dan di tahun 2020, BPSDM Prov. Kalteng meraih peringkat kelima kategori menuju informatif.
Penganugerahan tersebut diberikan dalam rangka implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut undang-undang yang sudah diterbitkan selama 11 tahun tersebut, setiap badan publik dituntut untuk tetap memberikan informasi publik secara optimal.
Penganugerahan ini bukanlah sebuah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antara badan publik, namun sebagai tolak ukur dari implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
“Masa pandemi Covid-19 tentu memberikan tantangan baru bagi kami di dalam menyelenggarakan layanan informasi publik. Kami tidak berdiam diri dan tetap memberikan layanan online, dengan memanfaatkan media komunikasi melalui aplikasi chat whatsapp, facebook, youtube dan instagram,” ujar Kepala BPSDM Prov. Kalteng, Sri Widanarni.
Kepala BPSDM Prov. Kalteng juga menyampaikan, akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(Dewit BPSDM/Rendy BPSDM).