Kecamatan Kahayan Hilir Gelar Pemilihan DKA Masa Bakti 2019-2025

MMCKalteng - Pulang Pisau - Kecamatan Kahayan Hilir menggelar kegiatan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) masa Bakti 2019-2025, Kamis (31/3/2022) bertempat di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala, Sekretaris Umum DAD Moh. Insyafi, Ketua Batamad Pulang Pisau Andrianto, Kapolsek Kahayan Hilir Plh. Sudomo Rianto, Danramil 15/Kahayan Hilir Agus Budiono, anggota dan perangkat DAD Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketua pelaksanan pemilihan DKA, Osa Maliki selaku Camat Kahayan Hilir dalam sambutannya mengatakan bahwa ia menyambut baik atas pelaksanaan pemilihan DKA Kecamatan Kahayan Hilir. Ia juga mengatakan Damang merupakan mitra camat untuk membangun dan menertibkan Kecamatan Kahayan Hilir.
Baca juga : Kesadaran Masyarakat Kunci Memutus Mata Rantai Covid-19"Saya sangat bersemangat dan menyambut baik atas pemilihan Damang ini. Nantinya Damang adalah mitra Camat bersama-sama dalam membangun dan menjaga ketertiban serta memajukan Kahayan Hilir," terangnya.
Kemudian, Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau, Edvin Mandala dalam sambutannya saat membuka kegiatan pelaksanaan pemilihan DKA Kecamatan kahayan Hilir mengajak calon Damang untuk berdemokrasi dalam Pemilihan DKA. Ia berpesan kepada Damang yang terpilih nanti harus bisa membedakan hak-hak adat sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemilihan Damang yang diawali dengan pembacaan tata tertib pemilihan dan para bakal calon Damang menyampaikan visi, misi dan program kerja masing–masing dengan durasi 10 menit per orang yang diawali oleh calon Damang nomor urut 1 Idon Y. Riwut, nomor urut 2. Sendung, dan nomor urut 3. Rahmat. Pelaksanaan pengambilan suara/voting penentuan Damang Kecamatan Kahayan Hilir dilaksanakan dengan cara memanggil pemilih untuk mengambil surat suara, mencoblos pada bilik suara dan memasukkan surat suara di kotak suara. Dalam pemilihan Damang yang berhak memberikan suara berdasarkan keputusan bersama yaitu 7 orang Kepala Desa, 3 orang Lurah, 3 Orang Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), 7 Orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 3 orang Kerapatan Mantir Kecamatan Kahayan Hilir dan 10 perwakilan Mantir Kelurahan/Desa.
Adapun hasil perhitungan suara diperoleh Idon Y. Riwut memperoleh 19 Suara, Sendung 1 suara, Rahmat 13 suara dari total 33 suara. sehingga panitia pemilihan DKA Kecamatan Kahayan Hilir menyatakan Idon Y. Riwut meraih suara tertinggi dan terpilih menjadi DKA Kecamatan Kahayan Hilir masa Bakti 2019-2025. Di akhir acara, Idon Y. Riwut sebagai DKA terpilih mengucap syukur karena diberikan kesempatan untuk menjadi ketua DKA, sesuai dengan visi dan misi-nya, dan ia berkomitmen akan melaksanakan tugas kelembagaan dan berkerja sama dengan para mantir, Pemerintah Desa, kecamatan, kabupaten dan juga pihak swasta.
"Pertama saya mengucapkan syukur, ke depannya seperti yang saya sampaikan dalam visi misi tadi kita akan melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik atas kerja sama dan merangkul dari semua pihak, mulai dari tingkat desa para mantir, Pemerintah Desa, kecamatan, kabupaten dan juga pihak swasta. Saya juga merangkul para mantir-mantir untuk menyamakan visi misi sehingga kami bisa berkerja sama dengan baik," terangnya. (MC. Pulang Pisau/Adit/edt:rkh)