Berikan Penjaminan Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Sosialisasikan Perizinan Pangan Segar

MMCKalteng - Palangka Raya - Berlokasi di Indomaret Jalan RTA Milono Palangka Raya, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng mengadakan sosialisasi perizinan bidang ketahanan pangan dan pengawasan keamanan pangan, Kamis (21/7/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kalteng serta petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya.
Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, semua perizinan harus dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) baik sistem integrasi maupun hak akses. Perizinan keamanan pangan segar/Health Certificate (HC) yang sifatnya transaksional tidak masuk dalam aplikasi OSS dan dapat dilakukan secara manual oleh OKKPD provinsi.
Baca juga : Pemprov. Kalteng Targetkan Inflasi dibawah 6 Persen Akhir Tahun 2022
Upaya Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng untuk memberikan penjaminan keamanan pangan, salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.
Kadis Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Hj. Sunarti menyampaikan, "Sosialisasi perizinan bidang ketahanan pangan menyeragamkan pelayanan yang dilakukan, membantu pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri, izin rumah pengemasan, Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT), dan Registrasi Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sesuai dengan prosedur dan persyaratan-persyaratan Standard Operating Procedure/prosedur operasional standar (SOP). Dengan adanya kegiatan pengawasan pangan segar maupun olahan diharapkan pangan masyarakat Kalimantan Tengah terjamin aman."
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching) atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan, kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diizinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Implementasi hygiene dan sanitasi makanan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penularan hepatitis melalui makanan bertujuan sebagai pengawasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengurangi risiko penyakit bawaan makanan, melindungi konsumen dari kondisi pangan yang tidak sehat, tidak utuh, rusak, salah pelabelan atau dipalsukan. Selain itu juga berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dengan mempertahankan kepercayaan konsumen terhadap sistem pengawasan keamanan pangan. Keamanan pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh pemangku kepentingan pada setiap rantai pangan, dilakukan dengan berbasis risiko, meliputi manajemen risiko, kajian risiko dan komunikasi risiko.
Dari pengawasan keamanan pangan agar dapat memenuhi komitmennya mengedarkan PSAT yang aman dan bermutu. Keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan. Hasil pantauan ditemukan beberapa buah-buahan yang sudah lewat tanggal kadaluwarsanya yang sudah dikemas, seperti jagung, anggur hijau, cabe merah, dan sayuran diharapkan untuk dimusnahkan dan tidak dikonsumsi. Beberapa sampel buah anggur hijau dan buah plum diambil untuk diuji menggunakan alat untuk mendeteksi formalin, hasilnya aman untuk dikonsumsi tidak mengandung formalin. (Hanpang/Foto:Hanpang/edt:rkh)